Thursday, June 25, 2015

Burundi Wakil Presiden Gervais Rufyikiri melarikan diri

Gervais Rufyikiri
Salah satu wakil presiden Masternorthard Burundi telah meninggalkan negara itu, mengatakan ia merasa terancam setelah menentang upaya jangka ketiga Presiden Pierre Nkurunziza ini.
Burundi telah melihat bulan dari gejolak sejak Mr Nkurunziza mengumumkan bahwa ia akan berjalan untuk kantor lagi.
Gervais Rufyikiri mengatakan France24 TV bahwa tawaran presiden tidak konstitusional.
Seorang juru bicara pemerintah membantah bahwa Mr Rufyikiri telah terancam.
Protes kekerasan di ibukota Bujumbura diikuti 25 April pengumuman bahwa Mr Nkurunziza akan mencari pemilihan ulang.
Tawaran jangka ketiga presiden telah menyebabkan minggu protes di ibukota Burundi, Bujumbura
Kelompok-kelompok HAM mengatakan sedikitnya 70 orang telah tewas dan 500 luka-luka sebagai demonstran bentrok dengan polisi selama dua bulan terakhir.
Lebih dari 100.000 orang telah melarikan diri Burundi sejak awal krisis, kata PBB.
Mr Rufyikiri telah absen dari pemerintahan Partai CNDD-FDD sejak April, ketika ia mengatakan pada konferensi partai yang ia tidak bisa mendukung terpilihnya kembali Bapak Nkurunziza ini.
Wakil presiden adalah yang terbaru dalam serangkaian profil tinggi Burundi untuk meninggalkan negara itu, termasuk hakim pengadilan konstitusi dan anggota komisi pemilu.
Presiden Nkurunziza telah berkuasa sejak tahun 2005 Anime Indonesia
null
Kritikus Mr Nkurunziza mengatakan bahwa masa jabatan ketiga bertentangan dengan konstitusi, yang mengharuskan presiden untuk mundur setelah dua periode.
Tapi Mahkamah Konstitusi Burundi memutuskan bahwa masa jabatan pertamanya tidak dihitung karena ia dipilih oleh parlemen dan tidak pemilih.
Pada bulan Mei, presiden selamat upaya kudeta pakistan-membutuhkan-langkah-langkah
Pemilihan itu karena pada bulan Juni tetapi dimasukkan kembali sampai 15 Juli menyusul tekanan dari pimpinan daerah.
PBB saat ini mencoba untuk menengahi pembicaraan antara partai yang memerintah dan oposisi untuk menyelesaikan ketegangan.

No comments:

Post a Comment